Jagadmedia.com, JAKARTA – Praktik korupsi tidak selalu bermula dari transaksi suap atau gratifikasi. Di balik sejumlah kasus penyalahgunaan keuangan negara, terdapat persoalan yang kerap luput dari perhatian, yakni maladministrasi dan manipulasi dokumen perencanaan proyek pemerintah.
Hal tersebut disoroti Ketua Umum Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK), Ahmad Zaki. Menurutnya, lemahnya pengawasan administrasi pemerintahan dapat menjadi celah awal tumbuhnya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Ia menilai, selama ini pemberantasan korupsi cenderung lebih banyak berorientasi pada penindakan terhadap pelaku di tahap akhir, seperti penerima suap dan gratifikasi. Padahal, potensi penyimpangan justru bisa muncul sejak proses awal penyusunan kebijakan, penganggaran hingga perencanaan pekerjaan atau proyek pemerintah.
“Dokumen perencanaan yang cacat secara prosedural dan substantif bukan sekadar persoalan birokrasi. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan kewenangan dan korupsi keuangan negara,” menjadi salah satu pokok pandangan Ahmad Zaki.
Menurutnya, maladministrasi dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, serta pengondisian proses administrasi untuk menguntungkan pihak tertentu.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kewenangan pejabat pemerintahan harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Penyimpangan dapat terjadi ketika pejabat melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang. Kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan hukum yang lebih serius apabila disertai unsur penyalahgunaan kewenangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Ahmad Zaki menilai, salah satu titik rawan korupsi berada pada tahapan awal pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), spesifikasi teknis, analisis kebutuhan hingga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), seluruhnya harus dilakukan secara objektif dan transparan.
Namun, apabila dokumen tersebut sengaja disusun untuk mengarahkan proyek kepada rekanan tertentu, mengondisikan proses lelang, atau menggelembungkan anggaran, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai proses administrasi yang seharusnya menjadi instrumen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas justru dijadikan alat untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa proyek pemerintah yang secara fisik terlihat selesai belum tentu menjamin seluruh prosesnya telah berjalan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat hasil pekerjaan di lapangan, tetapi juga harus menelusuri proses perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaannya.
Lebih jauh, Ahmad Zaki mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep white-collar crime atau kejahatan kerah putih yang diperkenalkan Edwin Sutherland.
Dalam teori tersebut, kejahatan dapat dilakukan oleh individu atau kelompok yang memiliki kedudukan terhormat dengan memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan dan tata kelola organisasi.
Sementara itu, teori anomi struktural Robert K. Merton juga memberikan gambaran bagaimana tekanan untuk mencapai target tertentu tanpa didukung kepatuhan terhadap prosedur dapat mendorong terjadinya penyimpangan.
Menurut Ahmad Zaki, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa korupsi tidak selalu berdiri sebagai kejahatan individual, melainkan dapat berkembang menjadi persoalan sistemik ketika kelemahan pengawasan dan penyimpangan administrasi dibiarkan berlangsung.
Ia mencontohkan kasus korupsi proyek e-KTP di Indonesia serta skandal dana pembangunan 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia sebagai gambaran besarnya risiko penyimpangan tata kelola dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek maupun pengelolaan keuangan negara.
Kedua kasus tersebut, menurutnya, menjadi pelajaran penting bahwa lemahnya transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dapat membuka ruang bagi penyimpangan berskala besar.
Bagi Ahmad Zaki, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan perubahan paradigma. Penegakan hukum tidak boleh hanya menunggu sampai kerugian negara terjadi atau perkara korupsi terungkap ke publik.
Pengawasan justru harus diperkuat sejak tahap perencanaan dan penyusunan dokumen administrasi pemerintahan.
Ia mendorong aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia, serta aparat pengawasan intern pemerintah untuk memperkuat sinergi dalam mendeteksi berbagai indikasi maladministrasi yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Selain itu, transparansi dokumen perencanaan proyek, pengawasan terhadap penggunaan diskresi pejabat, serta evaluasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa dinilai menjadi langkah penting untuk menutup celah penyimpangan.
“Setiap indikasi penyimpangan administrasi harus menjadi perhatian serius. Jangan menunggu sampai uang negara benar-benar hilang baru dilakukan penindakan. Pencegahan harus dimulai dari hulu, dari proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.
Ia berharap, pembenahan administrasi pemerintahan tidak hanya menjadi agenda formalitas birokrasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Menurutnya, pemerintahan yang bersih dan berwibawa hanya dapat terwujud apabila setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab, anggaran dikelola secara transparan, serta kepentingan masyarakat ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan menghukum pelaku, melainkan juga memastikan sistem pemerintahan tidak memberikan ruang bagi lahirnya kejahatan yang merugikan rakyat dan keuangan negara.



