Jagadmedia.com BANJAR – Upaya menyelamatkan ribuan ikan yang mati akibat surutnya Sungai Martapura tidak dilakukan dengan mengorbankan sektor pertanian. DPRD Kabupaten Banjar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III memilih solusi kompromi melalui sistem buka-tutup pintu air Bendungan Karang Intan agar kebutuhan air bagi petani dan pembudidaya ikan tetap terjaga.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan seluruh komisi DPRD Kabupaten Banjar yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna Lantai II, Kamis (16/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar KH Ali Murtadho dan dihadiri BWS Kalimantan III, dinas terkait, unsur Forkopimcam, serta para kepala desa dari wilayah terdampak.
Pembahasan berlangsung cukup intens karena setiap kebijakan memiliki dampak terhadap dua sektor yang sama-sama bergantung pada ketersediaan air. Di satu sisi, pembukaan pintu air dibutuhkan untuk meningkatkan debit Sungai Martapura yang memicu kematian massal ikan. Di sisi lain, pasokan air untuk areal persawahan juga harus tetap dipertahankan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan hasil rapat menghasilkan komitmen BWS Kalimantan III untuk mengalirkan air dari Bendungan Karang Intan selama dua pekan sebagai langkah darurat.
“Alhamdulillah, hasil pembahasan hari ini pihak BWS siap membuka aliran sungai dan irigasi. Insyaallah air akan dialirkan selama dua minggu ke depan,” ujarnya.
Meski demikian, pelaksanaan pembukaan pintu air masih menunggu penyelesaian administrasi. DPRD telah menyiapkan surat rekomendasi yang akan diteruskan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar sebelum pelaksanaan dimulai dalam beberapa hari ke depan.
Rahmat mengungkapkan pembahasan bersama BWS tidak berlangsung mudah karena seluruh pihak berupaya mencari solusi yang tidak merugikan salah satu sektor.
Menurutnya, mekanisme pembagian air nantinya akan diatur melalui petunjuk teknis sehingga distribusi air ke lahan pertanian maupun kolam budidaya dapat berlangsung secara proporsional.
Di sisi lain, DPRD juga menyoroti langkah antisipasi yang sebelumnya telah dilakukan DKPP Kabupaten Banjar. Berdasarkan laporan yang diterima, pemerintah daerah telah mengingatkan para pembudidaya sejak April lalu mengenai potensi penurunan debit air akibat musim kemarau.
Rahmat kembali mengimbau masyarakat agar menunda penebaran bibit ikan dalam jumlah besar hingga kondisi perairan benar-benar stabil untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan BWS Kalimantan III, Muhammad Fauzi, memastikan sistem buka-tutup pintu air menjadi pilihan terbaik agar peningkatan debit Sungai Martapura tidak mengganggu kebutuhan irigasi pertanian.
“Kami akan meminimalisir dampaknya dengan sistem buka-tutup agar kebutuhan air untuk pertanian dan perikanan tetap seimbang,” jelas Fauzi.
Ia mengatakan BWS segera berkoordinasi dengan DKPP untuk menentukan waktu pelaksanaan pembukaan pintu air. Saat ini bukaan pintu menuju sungai masih berada di kisaran 20 sentimeter, namun akan ditingkatkan secara bertahap sesuai hasil evaluasi di lapangan.
Uji coba akan dilakukan selama dua minggu dengan pemantauan terhadap kondisi sungai maupun areal persawahan yang kini memasuki musim tanam.
Fauzi juga memastikan kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) maupun pasokan air baku PDAM, termasuk Intake Karang Intan yang melayani kawasan Banjarbakula.
Melalui skema tersebut, DPRD dan BWS berharap kebutuhan air bagi sektor pertanian tetap terjaga, sementara kondisi Sungai Martapura berangsur pulih sehingga kerugian yang dialami para pembudidaya ikan dapat ditekan.







