Jagadmedia.com, BANJAR – Pembenahan pelayanan publik di Kabupaten Banjar mulai diarahkan hingga ke pemerintahan desa. Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan bagi aparatur desa.
Pemerintah Kabupaten Banjar menargetkan 20 desa untuk mengikuti pendampingan Desa Anti Maladministrasi. Program tersebut merupakan kelanjutan dari penerapan di Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat.
Program ini mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Indrasari, Martapura, Jumat (4/9/2026) pagi.
Rombongan disambut Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Sekda Banjar H Yudi Andrea, Plt Asisten Administrasi Umum Rakhmat Dhany, Kepala DPMD Hafizh Anshari serta sejumlah stakeholder.
Dalam kunjungan tersebut, Rifqinizamy menilai pembenahan tata kelola pemerintahan desa memiliki posisi penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan.
Menurutnya, administrasi yang tertib bukan sekadar kebutuhan untuk memenuhi penilaian birokrasi. Lebih dari itu, sistem administrasi yang jelas menjadi dasar agar setiap proses pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pembenahan tata kelola pemerintahan harus dimulai dari proses administrasi yang tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi fondasi penting untuk membangun birokrasi yang bersih,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemkab Banjar memperluas program tersebut dengan memberikan dukungan terhadap pendampingan Ombudsman di tingkat desa, termasuk melalui dukungan anggaran daerah.
Rifqinizamy juga mengingatkan pemerintah daerah agar mulai memandang reformasi birokrasi sebagai kebutuhan strategis. Sebab, mulai 2027, indikator kinerja birokrasi pemerintah daerah akan mendapat penilaian berdasarkan ketentuan terbaru yang melibatkan Ombudsman RI, Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil penilaian tersebut juga berkaitan dengan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD).
“Karena itu, pemerintah daerah perlu melihat reformasi birokrasi sebagai kebutuhan, bukan hanya kewajiban administratif. Pelayanan yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memperkecil ruang terjadinya maladministrasi,” katanya.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan desa menjadi salah satu titik penting dalam pembenahan pelayanan publik karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Ia mengapresiasi langkah sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, termasuk Kabupaten Banjar, Balangan dan Kotabaru, yang mulai mendorong perbaikan pelayanan hingga tingkat desa.
Menurut Rahmadi, kepastian prosedur tidak hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi perlindungan bagi aparatur desa ketika menjalankan tugas.
“Desa merupakan titik pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat. Ketika proses administrasi berjalan tertib dan jelas, masyarakat mendapatkan kepastian, sementara aparatur juga memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menjalankan tugas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, prosedur yang jelas dan administrasi yang tertata dapat mengurangi potensi kesalahan dalam pelayanan maupun persoalan hukum yang mungkin dihadapi aparatur.
Ombudsman juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pendampingan, di tengah keterbatasan anggaran yang dimiliki lembaga tersebut.
Rahmadi berharap pola pendampingan yang dilakukan di Kabupaten Banjar dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun pelayanan publik dari tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengatakan perluasan program Desa Anti Maladministrasi harus dilakukan secara bertahap.
Dengan wilayah pemerintahan yang memiliki sekitar 277 desa, penerapan program tersebut dinilai membutuhkan proses dan perencanaan yang terukur.
“Di Kabupaten Banjar ada sekitar 277 desa. Dengan jumlah tersebut, tentu penerapan program tidak bisa dilakukan sekaligus, tetapi harus bertahap dan berkelanjutan,” jelas Saidi.
Desa Indrasari dan Desa Awang Bangkal Barat akan menjadi bagian dari proses pembelajaran sebelum program diperluas. Selanjutnya, 20 desa ditargetkan menjadi peserta berikutnya dalam pendampingan Desa Anti Maladministrasi.
Saidi menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin program tersebut hanya berorientasi pada predikat atau nilai kepatuhan.
Yang lebih penting, kata dia, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas dan memiliki kepastian.
Termasuk di dalamnya kepastian mengenai prosedur, biaya hingga waktu penyelesaian pelayanan.
Keterbukaan informasi juga menjadi perhatian, terutama terkait pengelolaan anggaran desa maupun daerah. Menurut Saidi, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran sekaligus mencegah munculnya prasangka terhadap pemerintah.
“Yang ingin kita bangun adalah pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Bukan hanya bagus dalam laporan atau penilaian, tetapi masyarakat mendapat kepastian mengenai waktu pelayanan, biaya dan prosedurnya,” tegas Saidi.
Dengan pola tersebut, Pemkab Banjar berharap pembenahan tata kelola tidak berhenti pada dokumen administrasi. Program Desa Anti Maladministrasi diharapkan mampu membentuk budaya pelayanan yang transparan, akuntabel dan memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus aparatur desa.









