Terbentur Kuota Dapodik, Muhammad Yusuf Terancam Tak Bisa Sekolah di SD Pilihan Keluarga

  • Whatsapp

Jagadmedia.com, BANJAR – Harapan Muhammad Yusuf, siswa asal Desa Akar Bagantung, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, untuk melanjutkan pendidikan di sekolah yang diinginkan keluarganya kini menghadapi kendala.

Yusuf merupakan siswa pindahan yang sebelumnya telah dinyatakan naik ke kelas II di sekolah asalnya. Namun, saat hendak melanjutkan pendidikan di SD Akar Bagantung, proses administrasinya terkendala lantaran kuota rombongan belajar (rombel) kelas II di sekolah tersebut telah mencapai batas maksimal.

Kondisi itu membuat Yusuf terancam tidak dapat bersekolah di sekolah yang diharapkan keluarganya.

Kepala SD Akar Bagantung, Lia Liana, menjelaskan, pihak sekolah sebenarnya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, jumlah peserta didik dalam satu rombel kelas II telah mencapai batas maksimal yang ditetapkan. Berdasarkan ketentuan daya tampung, satu rombel kelas II maksimal berisi 28 siswa.

“Kami sudah berkonsultasi ke Dinas Pendidikan, namun sistemnya memang terkunci karena batas maksimalnya 28 siswa. Tidak bisa ditambah lagi,” jelas Lia saat ditemui, Sabtu (5/9/2026) siang.

Ia mengatakan, persoalan tersebut berkaitan dengan Keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Nomor 101 Tahun 2026 tentang Penetapan Daya Tampung Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Banjar Tahun Pelajaran 2026/2027.

Ketika jumlah siswa dalam rombel telah mencapai batas yang ditentukan, sistem Dapodik secara otomatis tidak memungkinkan sekolah menambahkan siswa baru ke rombel tersebut.

Di tengah kendala administrasi tersebut, orang tua Yusuf tetap berharap anaknya bisa bersekolah di SD Akar Bagantung.

Saat dikonfirmasi Senin (7/9/2026) malam, orang tua Yusuf mengatakan alasan memilih sekolah tersebut karena lokasinya dekat dengan tempat tinggal serta sebagian anggota keluarganya juga bersekolah di sana.

Selain itu, sekolah tersebut juga memiliki kedekatan emosional bagi keluarga karena orang tua Yusuf pernah menempuh pendidikan di sekolah yang sama.

“Alasan tidak diterimanya anak saya karena kuota atau siswanya sudah penuh di kelas II. Saya mau menyekolahkan di SD tersebut karena dekat dan keluarga semua sekolah di sana. Saya juga dulu pernah sekolah di sana. Harapan saya anak saya bisa bersekolah di sana,” ujarnya.

Namun, pihak sekolah menyebutkan, terdapat alternatif sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.

Salah satunya SDN Kelampaian Ilir 2, yang lokasinya masih relatif dekat. Berdasarkan data yang disampaikan pihak Dinas Pendidikan, jumlah siswa kelas II di sekolah tersebut baru sembilan orang.

Pihak Dinas Pendidikan bersama pemerintah desa juga disebut telah mengarahkan agar Yusuf dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut. Namun, orang tua Yusuf belum bersedia dan tetap berharap anaknya dapat bersekolah di SD Akar Bagantung.

Persoalan semakin rumit ketika muncul opsi agar Yusuf ditempatkan kembali di kelas I, mengingat rombel kelas I di SD Akar Bagantung masih memiliki ruang.

Saat ini, jumlah siswa kelas I tercatat baru 23 orang.

Namun, menurut pihak sekolah, opsi tersebut juga tidak dapat dilakukan begitu saja. Pasalnya, Yusuf sebelumnya telah dinyatakan naik ke kelas II oleh sekolah asalnya. Bahkan, e-Rapor kelas I telah diterbitkan.

Dengan kondisi tersebut, memasukkan Yusuf kembali ke kelas I berpotensi menimbulkan persoalan administrasi karena status siswa dalam sistem telah tercatat sebagai siswa kelas II.

“Kalau dipaksakan duduk di kelas satu sementara di sistem dia sudah naik kelas dua, status anaknya jadi tidak terdaftar atau ‘ilegal’ di sistem. Kami kasihan dengan anaknya karena dampaknya panjang, baik untuk sekolah maupun siswa itu sendiri,” jelas pihak sekolah.

Pihak sekolah pun mengaku berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi harus mengikuti ketentuan daya tampung dan administrasi Dapodik, sementara di sisi lain terdapat harapan dari orang tua agar anaknya dapat bersekolah di sekolah terdekat.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Risnohadi Harimurti, menjelaskan bahwa pembatasan jumlah peserta didik dalam setiap rombel merupakan bagian dari regulasi pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI telah menetapkan aturan mengenai jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026.

“Memang pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan aturan terkait jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar atau rombel di sekolah. Keputusan Kadisdik tentang daya tampung SPMB mengacu pada regulasi tersebut,” jelas Risnohadi saat dikonfirmasi Senin (7/9/2026).

Ia menerangkan, pengaturan jumlah siswa dalam rombel bertujuan memastikan pemerataan jumlah peserta didik di setiap satuan pendidikan, sekaligus menciptakan proses pembelajaran yang lebih efektif, nyaman dan berkualitas.

Menurutnya, jumlah siswa yang ideal dalam satu rombel juga berpengaruh terhadap interaksi guru dan murid.

Dengan jumlah siswa yang sesuai, guru diharapkan dapat lebih fokus memberikan bimbingan, melakukan pemantauan serta mengevaluasi perkembangan belajar peserta didik.

Meski demikian, Risnohadi menyebut terdapat kemungkinan sekolah menerima siswa melebihi batas normal dalam kondisi tertentu.

Pengecualian tersebut, kata dia, dapat diterapkan apabila sekolah berada di wilayah yang mengalami keterbatasan jumlah satuan pendidikan, daerah terpencil, wilayah terdampak bencana, atau daerah yang tidak memiliki alternatif sekolah lain yang mudah dijangkau masyarakat.

Namun, mekanismenya tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh sekolah.

“Hal tersebut harus diusulkan oleh Disdik ke Kemendikdasmen melalui BPMP dan diverifikasi oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan,” terangnya.

Dengan demikian, persoalan yang dihadapi Muhammad Yusuf masih terbuka untuk dicarikan jalan keluar. Dinas Pendidikan, pihak sekolah, pemerintah desa dan keluarga diharapkan dapat menemukan solusi yang tetap menjamin hak Yusuf untuk memperoleh pendidikan, tanpa mengabaikan ketentuan daya tampung maupun administrasi pendidikan.

Pos terkait