Jagadmedia.com, BANJAR – Membersihkan lahan persawahan dengan cara dibakar masih menjadi tindakan berisiko yang dapat berujung pada proses hukum. Hal ini dialami seorang pria berinisial ZA yang diamankan jajaran Polsek Martapura Timur setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita, di kawasan RT 05 Desa Tambak Anyar. ZA yang diketahui merupakan penyewa lahan diduga sengaja membakar area persawahan untuk membersihkan sisa-sisa lahan sebelum digunakan kembali untuk penanaman padi.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfianoor mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah petugas piket menerima laporan masyarakat terkait adanya kebakaran lahan persawahan pada malam hari.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil penelusuran awal, petugas kemudian mengamankan ZA guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Martapura Timur.
“Awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kebakaran lahan persawahan. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui adanya dugaan pembakaran yang dilakukan oleh penyewa lahan dengan alasan membersihkan area sebelum ditanami padi,” ungkap Alfianoor.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran, berupa satu buah senter kepala dan satu buah korek api atau mancis berwarna biru.
Alfianoor menegaskan, alasan membersihkan lahan untuk kepentingan pertanian tidak serta-merta membenarkan tindakan pembakaran. Masyarakat diminta lebih bijak dalam mengelola lahan, terutama di tengah kondisi yang rawan memicu kebakaran.
Menurutnya, pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak lebih luas, mulai dari ancaman terhadap lingkungan hingga membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai niat membersihkan lahan justru menimbulkan persoalan yang lebih besar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka atau membersihkan lahan, karena ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, ZA disangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan terduga pelaku, saksi-saksi, serta barang bukti yang telah diamankan untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
