Mediasi PT MMI dan Warga Rantau Bakula Buntu, Ini Langkah Lanjutan Pemkab Banjar

  • Whatsapp

Jagadmedia.com, BANJAR – Penilaian independen menjadi langkah yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk mencari titik temu dalam persoalan ganti rugi antara PT Merge Mining Industry (MMI) dan warga Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang.

Langkah tersebut mengemuka dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab Banjar di Aula Barakat lantai II Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (19/10/2026) siang. Meski belum mencapai kesepakatan, pertemuan itu menghasilkan rencana pembentukan tim terpadu yang melibatkan pihak independen guna menilai objek yang menjadi persoalan.

Mediasi dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, H Ikhwansyah, didampingi Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto. Pertemuan tersebut menindaklanjuti permintaan PT MMI agar pemerintah daerah memfasilitasi dialog dengan masyarakat terdampak, khususnya warga RT 4 Desa Rantau Bakula.

Asisten II Setda Banjar, H Ikhwansyah, mengatakan persoalan utama yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut adalah besaran ganti rugi terhadap aset milik warga, termasuk tanah, rumah, dan bangunan.

Menurutnya, diperlukan mekanisme penilaian yang objektif agar proses penyelesaian tidak hanya mengakomodasi kepentingan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan hak masyarakat yang terdampak.

“Alhamdulillah, hari ini sudah ada pertemuan, walaupun tadi kita dengar masih belum ada kesepakatan kedua belah pihak. Karena itu, kita dorong adanya penilaian oleh pihak independen agar persoalan ini bisa dibahas secara objektif,” ujarnya.

Ikhwansyah menjelaskan, pemerintah daerah berupaya menjadi fasilitator bagi kedua belah pihak. Namun, penentuan nilai ganti rugi membutuhkan penilaian profesional yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah tidak bisa menentukan sendiri besaran ganti rugi. Kami berharap pihak independen nantinya dapat melakukan penilaian secara profesional dan transparan, sehingga hasilnya bisa menjadi dasar bagi perusahaan dan masyarakat untuk mencari kesepakatan,” jelasnya.

Ia berharap pembentukan tim tersebut dapat membuka ruang penyelesaian yang lebih terukur, sekaligus menghindari perbedaan penilaian yang berlarut-larut antara perusahaan dan warga.

Di tengah proses penyelesaian ganti rugi, Pemkab Banjar juga menaruh perhatian terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat terdampak, terutama terkait jaminan kesehatan dan perlindungan sosial.

Ikhwansyah menyampaikan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait perlindungan masyarakat, termasuk pemenuhan hak-hak anak.

Ia menyebut jaminan kesehatan warga telah masuk dalam program BPJS. Meski demikian, perangkat daerah terkait tetap diminta melakukan pendampingan dan pemantauan secara berkala.

“Kami ingin memastikan bahwa di tengah proses penyelesaian persoalan ini, hak-hak dasar masyarakat tetap menjadi perhatian. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan juga kami minta terus melakukan pendampingan serta memantau kondisi warga di lapangan,” katanya.

Pemkab Banjar berharap rencana pembentukan tim independen dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses penilaian memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah juga mendorong agar dialog antara PT MMI dan warga terus berjalan, dengan mengedepankan keterbukaan, keadilan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski belum ada kesepakatan final, rencana penilaian independen diharapkan menjadi pintu masuk bagi kedua belah pihak untuk menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Pos terkait