15 Kasus KDRT dari 31 Laporan, Warga Banjar Diminta Tak Diam

Jagadmedia.com, BANJAR – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Banjar. Dari 31 laporan polisi yang diterima Unit PPA Satreskrim Polres Banjar, hampir separuhnya atau sekitar 15 perkara berkaitan dengan KDRT, dengan korban yang didominasi perempuan.

Data tersebut disampaikan Banit Unit PPA Satreskrim Polres Banjar Wiwit Hardianti dalam kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Gedung Islamic Center Martapura, Kamis (13/8/2026) pagi.

Kegiatan yang digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar itu diikuti 150 peserta dari TP PKK, Muslimat NU serta kader Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) desa dan kelurahan se-Kecamatan Martapura.

“Dari 31 laporan polisi tersebut, hampir setengahnya adalah kasus KDRT. Sementara untuk kasus kekerasan seksual, rata-rata korban didominasi oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan,” terang Wiwit.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa lingkungan keluarga masih menjadi salah satu ruang yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan kekerasan.

Meski proses hukum tetap berjalan, kepolisian dalam perkara KDRT juga mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah tersebut dipertimbangkan karena perkara terjadi dalam lingkup keluarga dan masih memungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Dari sekitar 15 perkara KDRT yang ditangani, sebagian di antaranya diselesaikan secara kekeluargaan atas permintaan pihak istri.

Namun, pendekatan tersebut bukan berarti masyarakat diminta menutup mata terhadap kekerasan. Sebaliknya, Wiwit menegaskan setiap indikasi kekerasan harus segera dilaporkan agar dapat ditangani sejak awal.

Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar Hj Erny Wahdini didampingi Kabid PPPA Merilu Ripner mengatakan, pencegahan menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan maupun TPPO.

Menurutnya, perempuan merupakan salah satu pilar penting dalam keluarga dan masyarakat. Namun, kelompok ini masih menghadapi risiko kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran ekonomi.

Di sisi lain, TPPO juga menjadi ancaman yang harus diwaspadai. Kejahatan yang kerap disebut sebagai perbudakan modern itu kini memiliki modus yang semakin beragam, termasuk memanfaatkan teknologi digital.

Tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di luar daerah atau luar negeri, jeratan utang hingga manipulasi melalui platform digital menjadi sejumlah modus yang perlu dikenali masyarakat.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Menangani KTP dan TPPO tidak cukup hanya dengan penegakan hukum setelah kasusnya terjadi. Kunci utamanya ada pada pencegahan dan hulu dari pencegahan itu adalah masyarakat yang berdaya,” ujar Erny.

Erny berharap 150 peserta yang mengikuti kegiatan tidak hanya membawa pulang pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penggerak pencegahan di lingkungannya masing-masing.

Ia menekankan pentingnya membangun kesadaran, keberanian dan solidaritas masyarakat.

Warga diharapkan mampu mengenali tanda-tanda awal kekerasan dan modus TPPO, berani menolak serta tidak takut berbicara maupun melaporkan apabila menemukan indikasi kejahatan.

“Masyarakat mampu mengenali ciri-ciri dini kekerasan dan modus operandi perdagangan orang. Berani menolak, berani berbicara dan berani melaporkan jika melihat atau mengalami indikasi kejahatan serta saling menjaga tetangga, kerabat dan anak-anak di lingkungan sekitar agar tidak menjadi korban,” jelasnya.

Kepada para peserta, Erny juga meminta ilmu yang diperoleh diteruskan kepada masyarakat hingga tingkat RT, RW, desa dan kecamatan.

“Sepulang dari kegiatan ini, jadilah motor penggerak di lingkungan RT, RW, desa atau kecamatan masing-masing,” imbuhnya.

Sementara itu, Wiwit mengingatkan masyarakat agar tidak ragu mencari pertolongan ketika melihat, mengetahui atau mengalami kekerasan.

Pelaporan sejak dini dinilai penting agar potensi kekerasan tidak berkembang menjadi kasus yang lebih serius.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan telepon bebas pulsa Call Center 110 yang beroperasi secara responsif,” pungkasnya.

Pos terkait