82 Warga Desa Benteng Terima Sertifikat Tanah PTSL, Pambakal: Ini Bentuk Kepastian Hak Masyarakat

jagadmedia.com, BANJAR – Senyum dan rasa lega terlihat dari wajah puluhan warga Desa Benteng, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, setelah menerima sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Banjar Tahun 2026.

Sebanyak 82 warga Desa Benteng menerima sertifikat yang diserahkan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Selatan.

Penyerahan sertifikat berlangsung di Aula Desa Benteng, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Kegiatan tersebut disambut antusias masyarakat yang selama ini menantikan kepastian administrasi atas tanah yang mereka miliki.

Pambakal Desa Benteng, Suriansyah, mengatakan, penyerahan sertifikat PTSL menjadi momen penting bagi masyarakat karena dokumen tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah.

Menurutnya, sertifikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bukti legal yang dapat memberikan rasa aman kepada warga dalam menjaga dan memanfaatkan tanah miliknya.“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 82 warga Desa Benteng menerima sertifikat tanah melalui program PTSL. Ini tentu sangat berarti bagi masyarakat karena mereka sekarang memiliki bukti kepemilikan tanah yang lebih jelas dan memiliki kepastian hukum,” ujar Suriansyah.

Ia berharap sertifikat yang telah diterima masyarakat dapat disimpan dan dijaga dengan baik. Selain memberikan kepastian hak, sertifikat juga diharapkan dapat membantu warga dalam berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan administrasi pertanahan di kemudian hari.

“Harapan kami, sertifikat ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Jangan sampai hilang atau rusak, karena ini merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan hak atas tanah mereka,” katanya.

Suriansyah juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dan seluruh pihak yang telah membantu proses pelaksanaan program PTSL di Desa Benteng.

Ia menilai program tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya dalam mendapatkan legalitas atas bidang tanah yang mereka miliki melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis.

“Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu, sehingga program ini bisa terlaksana dan sertifikat dapat diserahkan kepada masyarakat. Mudah-mudahan ke depan semakin banyak tanah masyarakat yang bisa memiliki kepastian administrasi,” tuturnya.

Penyerahan sertifikat tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah.

Bagi warga Desa Benteng, sertifikat yang diterima bukan hanya selembar dokumen, tetapi juga menjadi bukti kepastian atas tanah yang mereka miliki dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

Pos terkait