Soal Verifikasi Ijazah PAW DPRD Banjar, SMUK Resmi Adukan KPU dan Bawaslu ke DKPP

  • Whatsapp

Jagadmedia, JAKARTA – Polemik Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Shodiq Wa’die, memasuki babak baru.

Persoalan yang sebelumnya bergulir di tingkat daerah kini dibawa ke ranah etik penyelenggara pemilu di tingkat pusat.

Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) resmi melayangkan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.

Aduan tersebut ditujukan terhadap jajaran Komisioner KPU Kabupaten Banjar dan Bawaslu Kabupaten Banjar yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kaitannya dengan proses verifikasi kualifikasi administratif calon PAW anggota DPRD Banjar.

Ketua Umum PP SMUK, Ahmad Zaki, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen serta alat bukti yang menjadi dasar aduan kepada DKPP RI.

Menurutnya, persoalan utama yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai PAW, tetapi menyangkut dugaan ketidakcermatan dalam menelusuri keabsahan dokumen persyaratan administratif, khususnya dokumen ijazah Muhammad Shodiq Wa’die.

“Ini menyangkut kepastian hukum dan integritas penyelenggara pemilu. Kami menilai ada persoalan yang harus diuji secara objektif melalui mekanisme etik di DKPP,” ujar Ahmad Zaki.

SMUK menilai KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar semestinya melakukan penelusuran serta kajian faktual dan yuridis secara mendalam terhadap dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat calon PAW.

Namun, pihak SMUK menduga proses tersebut belum dilakukan secara substantif sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Aduan itu kemudian diarahkan ke DKPP karena lembaga tersebut memang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 mengatur kode etik dan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke DKPP, SMUK mengaku telah lebih dulu menyurati Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banjar.

Surat itu berkaitan dengan dugaan persoalan etik terhadap anggota dewan yang bersangkutan.

Namun, Ahmad Zaki menyebut hingga kini pihaknya belum mendapatkan respons maupun kejelasan mengenai tindak lanjut dari surat tersebut.

Kondisi itu, menurut SMUK, menjadi salah satu alasan mereka memilih membawa persoalan tersebut ke lembaga penegak etik penyelenggara pemilu di tingkat pusat.

“Karena di daerah belum mendapatkan kejelasan, kami memilih menempuh mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan,” katanya.

SMUK juga menyoroti posisi Muhammad Shodiq Wa’die yang disebut menjadi bagian dari keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banjar.

Menurut Ahmad Zaki, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai independensi proses penanganan dugaan persoalan etik di internal DPRD.

Meski persoalan penempatan anggota dalam alat kelengkapan DPRD maupun fraksi merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan dan politik internal, SMUK menilai posisi tersebut tetap perlu dilihat secara objektif apabila berkaitan dengan proses pemeriksaan etik.

“Situasi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan publik tentang bagaimana persoalan etik dapat diperiksa secara objektif,” tegas Ahmad Zaki

Dengan telah dilayangkannya aduan ke DKPP, SMUK kini meminta lembaga tersebut menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

Mereka meminta jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar yang diadukan dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait proses verifikasi yang dipersoalkan.

SMUK berharap pemeriksaan DKPP nantinya dapat membuka secara terang bagaimana proses pemeriksaan persyaratan PAW dilakukan, dokumen apa saja yang diverifikasi, serta dasar hukum yang digunakan penyelenggara pemilu dalam mengambil keputusan.

“Yang kami minta adalah proses yang objektif, transparan dan berkeadilan. Biarkan DKPP yang menguji seluruh bukti dan keterangan para pihak,” kata Ahmad Zaki.

Muhammad Shodiq Wa’die sendiri sebelumnya telah resmi menggantikan almarhum Sahtam sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar melalui rapat paripurna peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW pada 17 Juni 2026.

Kini, polemik tersebut memasuki arena baru.

Bukan lagi hanya menjadi perdebatan di tingkat daerah, tetapi telah dibawa ke DKPP RI untuk diuji melalui mekanisme penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Adapun substansi aduan SMUK masih berupa dugaan dan akan bergantung pada proses pemeriksaan serta penilaian DKPP terhadap bukti dan keterangan para pihak.

Pos terkait