Polres Banjar Ungkap Tiga Kasus Karhutla, Tiga Orang Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Jagadmedia.com, BANJAR – Kepolisian Resor (Polres) Banjar mengusut tiga kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan pelaku perorangan di wilayah Kabupaten Banjar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka dan membersihkan lahan dengan cara dibakar.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak praktik pembakaran lahan yang berpotensi memperluas kebakaran serta menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto saat konfrensi pers di Mapolres Banjar, Selasa (3/11/2026) menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan yang melanggar hukum. Penanganan perkara ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat tidak menggunakan api sebagai cara untuk membersihkan maupun membuka lahan.

Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melawan hukum.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti,” tegasnya.

Berdasarkan data Polres Banjar, dari tiga perkara yang ditangani, dua kasus diproses oleh Satreskrim Polres Banjar, sedangkan satu kasus lainnya ditangani Polsek Martapura Timur.

Dua kasus pertama terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Baru Ulu, Kecamatan Martapura Kota. Berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, masing-masing luas lahan yang terbakar mencapai 6,92 meter persegi dan 19 meter persegi.

Sementara kasus ketiga terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di area persawahan Desa Tambak Anyar RT 05, Kecamatan Martapura Timur. Dalam kejadian tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 2.170 meter persegi berdasarkan pengukuran BPN.

Polisi telah mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial KP (51), warga Desa Tambak Baru Ulu; AD (53), warga Jalan Bina Karya RT 03, Desa Tambak Baru Ulu; serta ZA (48), warga Desa Tambak Anyar RT 05, Kecamatan Martapura Timur.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar untuk keperluan penanaman kembali.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah korek api masing-masing merek FOX berwarna ungu dan X2000 berwarna biru, sebilah parang dengan panjang sekitar 62 sentimeter, serta satu buah senter kepala merek Dony berwarna biru dan silver.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.

Kapolres kembali mengimbau masyarakat untuk menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu karhutla.

“Kesadaran dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla. Jangan sampai kepentingan membuka lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi lingkungan dan orang banyak,” pungkasnya.

Pos terkait