Jagadmedia.com, BANJAR – Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK) terus mengawal laporan dugaan pelanggaran etik dan administrasi yang menyeret sejumlah penyelenggara pemerintahan dan pemilu di Kabupaten Banjar.
Hingga Jumat (30/10/2026), PP SMUK mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai hasil pemeriksaan laporan yang disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Banjar. Padahal, proses persidangan di lembaga tersebut disebut telah berlangsung beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan persyaratan administrasi jenjang pendidikan anggota DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Shodiq Wa’die atau yang akrab disapa Guru Sodiq, dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan almarhum Sahtam.
Ketua Umum PP SMUK, Ahmad Zaki, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari BK DPRD, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai hasil pemeriksaan maupun pertimbangan atas laporan tersebut.
“Untuk BK DPRD, sampai sekarang belum ada kabar yang kami terima. Padahal, sidangnya sudah cukup lama dilaksanakan, tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi apa pun, baik secara lisan maupun tertulis secara resmi, terkait keputusan maupun pertimbangan BK DPRD,” ungkap Ahmad Zaki saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2026) siang.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar pelapor mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan. Terlebih, persoalan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik yang semestinya mendapatkan penanganan secara transparan dan sesuai ketentuan.

Di tengah belum adanya kepastian dari BK DPRD, PP SMUK juga tengah mengawal pengaduan terhadap komisioner KPU Kabupaten Banjar dan Bawaslu Kabupaten Banjar yang kini memasuki tahapan verifikasi perbaikan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Zaki menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, persyaratan materiil pengaduan tersebut telah dinyatakan memenuhi ketentuan. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan resmi DKPP untuk mengetahui tahapan selanjutnya.
“Informasi yang kami terima, syarat materiil pelaporan kami sudah memenuhi syarat. Namun, kami tetap menunggu keputusan resmi dari DKPP. Apabila nantinya dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, kemungkinan tinggal menunggu jadwal persidangan,” jelasnya.
Ia berharap pemeriksaan perkara tersebut nantinya dapat dilaksanakan secara langsung di kantor DKPP RI, Jakarta. Harapan itu mempertimbangkan keberadaan tim penasihat hukum PP SMUK yang seluruhnya berkantor di ibu kota.
Dalam pengaduan tersebut, PP SMUK meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran yang dilaporkan serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti dalam persidangan.
“Kami berharap sidangnya dapat dilaksanakan di DKPP RI Jakarta, karena penasihat hukum kami semuanya berkantor di Jakarta. Terkait pengaduan ini, kami menuntut sanksi keras berupa pemberhentian tetap terhadap komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar,” tegasnya.
PP SMUK menegaskan akan terus mengawal kedua persoalan tersebut hingga memperoleh kepastian dan keputusan resmi dari masing-masing lembaga berwenang.









