Jagadmedia.com, BANJAR – Puluhan keluarga di Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, kini memiliki kepastian hukum atas pernikahan mereka. Sebanyak 60 pasangan mengikuti sidang itsbat nikah terpadu yang digelar secara gratis, Kamis (18/9/2026).
Menariknya, pelayanan tersebut tidak berhenti pada penetapan pernikahan oleh Pengadilan Agama. Setelah mengikuti persidangan, para peserta juga langsung mendapatkan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) serta dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar.
Model pelayanan satu pintu tersebut menjadi upaya untuk memangkas kendala yang selama ini dapat dihadapi masyarakat dalam mengurus dokumen hukum dan administrasi kependudukan, terutama warga di wilayah yang memiliki tantangan jarak dan geografis.
Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat menyerahkan produk sidang terpadu kepada 60 pasangan di Kantor Kecamatan Aranio mengatakan, layanan tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat karena berbagai kebutuhan administrasi dapat diselesaikan dalam satu rangkaian kegiatan.
Menurutnya, kepemilikan dokumen pernikahan dan kependudukan akan membantu masyarakat ketika membutuhkan berbagai layanan pemerintahan maupun administrasi lainnya.
“Dengan adanya dokumen yang lengkap, masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas dalam kehidupan keluarga. Ini juga akan memudahkan ketika mengurus berbagai keperluan administrasi, termasuk yang berkaitan dengan hak-hak anak,” kata Habib Idrus.
Ia berharap dokumen yang diterima para peserta tidak hanya disimpan sebagai kelengkapan administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan keluarga di kemudian hari.
Habib Idrus juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Banjar mengapresiasi sinergi semua pihak sehingga masyarakat Aranio bisa memperoleh pelayanan hukum dan administrasi kependudukan secara terpadu. Semoga ini memberikan manfaat dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pemerintah,” ujarnya.
Pelaksanaan itsbat nikah terpadu tersebut melibatkan Pengadilan Agama Martapura, Pemerintah Kabupaten Banjar, Kementerian Agama dan BAZNAS Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan hukum dan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara terpadu hingga ke wilayah kecamatan, sehingga masyarakat tidak harus menempuh proses pelayanan secara terpisah untuk memperoleh dokumen yang dibutuhkan.
Bagi 60 pasangan peserta, layanan tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi momentum untuk melengkapi status hukum perkawinan sekaligus memperkuat kelengkapan dokumen keluarga.









