Air Sungai Martapura Tak Lagi Aman Dikonsumsi, DPRD Desak Solusi Cepat Atasi Krisis Debit dan Pencemaran

Jagadmedia.com, BANJAR – Krisis yang melanda Sungai Martapura kini memasuki fase yang lebih serius. Tak hanya memicu kematian massal ikan dan merugikan para pembudidaya, kualitas air sungai juga dilaporkan mengalami penurunan drastis hingga dinilai tidak layak dijadikan sumber air konsumsi sementara waktu.

Peringatan tersebut disampaikan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan DPRD Kabupaten Banjar yang membahas dampak penurunan debit Sungai Martapura serta upaya penanggulangan pencemaran akibat banyaknya bangkai ikan, Kamis (16/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPRKPLH Kabupaten Banjar, Sutiyono, mengatakan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel air menunjukkan kadar Dissolved Oxygen (DO) atau oksigen terlarut berada pada angka yang sangat rendah.

“Hasil uji menunjukkan kadar DO hanya 1,66 mg/L, sedangkan kondisi ideal minimal berada di angka 5 mg/L,” ujarnya.

Menurut Sutiyono, rendahnya kadar oksigen terlarut menjadi indikator bahwa kualitas air Sungai Martapura sedang dalam kondisi buruk. Kondisi tersebut membuat ekosistem perairan terganggu sehingga ikan mengalami stres hingga akhirnya mati secara massal.

Ia menjelaskan, penurunan debit sungai yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir semakin memperparah kondisi tersebut. Volume air yang menyusut menyebabkan konsentrasi bahan pencemar meningkat, sementara kemampuan sungai untuk mengencerkan limbah secara alami semakin berkurang.

“Debit air yang rendah membuat sirkulasi tidak berjalan maksimal. Akibatnya kadar oksigen terus turun dan kualitas air semakin memburuk,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, DPRKPLH mengimbau masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran Sungai Martapura agar sementara waktu tidak menggunakan air sungai sebagai sumber air konsumsi. Warga juga diminta mengurangi aktivitas yang berpotensi menambah pencemaran dan ikut mendukung upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah.

Sementara itu, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menilai persoalan ini sudah berkembang menjadi krisis lingkungan yang harus segera ditangani. Selain berdampak pada sektor perikanan, banyaknya bangkai ikan yang dibuang ke sungai turut memicu pencemaran dan bau menyengat yang dikeluhkan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, M. Hasan Hamdan, mengatakan aksi pembuangan bangkai ikan merupakan bentuk kekecewaan para pembudidaya yang kehilangan mata pencaharian akibat kematian ikan secara massal.

“Bentuk kekesalan mereka akhirnya dibuanglah ikan-ikan yang mati. Yang menjadi korban bukan hanya pembudidaya, tetapi masyarakat juga ikut terdampak. Dampaknya sudah meluas hingga Karang Intan dan Martapura Barat,” katanya.

Menurut Hasan, bau tidak sedap yang kini tercium di sejumlah titik memang berasal dari bangkai ikan yang membusuk di sepanjang aliran sungai.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD meminta Dinas Perikanan Kabupaten Banjar segera memperkuat koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan agar aliran air kembali dibuka. Menurutnya, upaya surat-menyurat yang telah dilakukan sebelumnya belum membuahkan hasil maksimal.

“Pihak dinas sebenarnya sudah menyurati jauh-jauh hari. Mungkin koordinasinya belum maksimal, sehingga hari ini kami turun langsung untuk menjembatani aspirasi masyarakat,” ujarnya.

DPRD pun memberikan tenggat waktu selama dua minggu agar pembukaan aliran air dapat direalisasikan. Langkah itu dinilai menjadi solusi paling efektif untuk meningkatkan debit Sungai Martapura, mengurangi pencemaran, sekaligus menyelamatkan usaha budidaya ikan yang terdampak.

“Kalau aliran air kembali normal, pencemaran akan berkurang dengan sendirinya. Tetapi kalau air tidak mengalir, kondisi ini akan terus menjadi sumber pencemaran,” tegas Hasan.

Pemerintah Kabupaten Banjar bersama instansi terkait saat ini terus memantau perkembangan kualitas air Sungai Martapura sembari menyiapkan langkah-langkah penanganan guna meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi para pembudidaya ikan.

Pos terkait