Dugaan Penyimpangan Perjadin DPRD Banjar Diselidiki, SMUK: Jangan Ditutup-Tutupi

  • Whatsapp

Jagadmedia.com, BANJAR – Dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas (perjadin) kembali menjadi sorotan di lingkungan DPRD Kabupaten Banjar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan disebut telah memanggil dan memeriksa belasan anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2024–2029.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan agenda perjalanan dinas ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.

Informasi mengenai pemeriksaan ini sebelumnya dibenarkan Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar, Sri Rahayu. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026), ia mengungkapkan sejumlah staf Sekretariat DPRD Banjar telah memenuhi panggilan Polda Kalsel untuk memberikan keterangan.

“Beberapa staf memang sudah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan,” ujar Sri Rahayu.

Menurutnya, pemeriksaan aparat penegak hukum tersebut berkaitan dengan klarifikasi mengenai alur serta pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan ke sejumlah wilayah di Kalimantan.

Belakangan, pemeriksaan disebut berlanjut kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Salah seorang anggota DPRD Banjar yang meminta namanya tidak disebutkan membenarkan dirinya mendapat jadwal pemanggilan untuk memberikan keterangan kepada penyidik pada Kamis (27/8/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pemeriksaan tersebut dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap awal menyasar staf DPRD, sementara tahap berikutnya dilakukan terhadap sejumlah anggota DPRD Banjar pada Kamis (27/8/2026) dan Jumat (28/8/2026).

Perkembangan pemeriksaan tersebut kini mendapat sorotan dari Pengurus Pusat Solidaritas Masyarakat Untuk Keadilan (PP SMUK).

Ketua PP SMUK, Ahmad Zaki, pada Selasa (22/9/2026), meminta Polda Kalsel membuka secara terang hasil pemeriksaan kepada publik, khususnya terkait ada atau tidaknya indikasi kerugian negara.

Menurutnya, keterbukaan tersebut penting karena anggaran yang digunakan dalam perjalanan dinas DPRD bersumber dari keuangan negara.

“Kalau memang ditemukan unsur kerugian negara, bisa langsung ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ahmad Zaki.

Ia meminta informasi mengenai perkembangan pemeriksaan tidak terlalu lama disimpan tanpa penjelasan kepada masyarakat.

“Jangan ditunda-tunda lagi informasinya kepada publik. Masyarakat Kabupaten Banjar menunggu hasil dari pemanggilan tersebut,” tegasnya.

Ahmad Zaki menilai, keterbukaan aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar dugaan persoalan perjalanan dinas tidak kembali menjadi masalah berulang di lingkungan DPRD Kabupaten Banjar.

“Kalau tidak dibuka secara terang benderang, mungkin akan berdampak nantinya menjadi preseden buruk bagi semua yang duduk di gedung Banjar yang terhormat itu,” katanya.

Sorotan Ahmad Zaki tidak hanya tertuju pada persoalan perjalanan dinas. Ia juga menyinggung sejumlah persoalan lain yang menurutnya pernah menjadi perhatian publik, termasuk persoalan etik dan administrasi di lingkungan DPRD Banjar.

“Jangan sampai kejadian perjadin ini selalu terulang terus di gedung terhormat itu,” ujarnya.

Ia berharap DPRD Kabupaten Banjar dapat lebih banyak memberikan perhatian terhadap persoalan yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari karhutla, dugaan aktivitas penambangan liar hingga sektor kesehatan yang menurutnya perlu terus dimonitor dan dievaluasi.

“Produk hukum yang dibuat oleh DPRD Banjar juga harus menyentuh masyarakat kalangan bawah, termasuk persoalan karhutla, penambangan liar dan kesehatan yang wajib selalu dimonitor serta dievaluasi pelaksanaannya oleh anggota DPRD,” kata Ahmad Zaki.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Kalsel mengenai hasil pemeriksaan terhadap staf maupun anggota DPRD Kabupaten Banjar tersebut, termasuk apakah pemeriksaan telah menemukan indikasi kerugian negara atau belum.

Pos terkait