Polres Banjar Bongkar Penggelapan Rp935,6 Juta, Uangnya Diduga Dipakai Judi Online

Jagadmedia.com, BANJAR – Dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan diduga justru berakhir di meja judi online. Akibatnya, seorang karyawan swasta berinisial MF (29) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp935,6 juta.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Banjar setelah menerima laporan dari pihak perusahaan yang menemukan adanya kejanggalan pada arus keuangan internal. Dana yang semestinya dialokasikan untuk kesejahteraan karyawan diduga dialihkan secara bertahap ke rekening pribadi pelaku.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT Bina Karya Selaras, beralamat di Jalan A. Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Menurut Alfiannor, pihak perusahaan awalnya menemukan adanya kekurangan dana dalam pengelolaan keuangan. Setelah dilakukan audit dan penelusuran transaksi, diketahui sejumlah uang perusahaan sempat dipindahkan ke rekening anak perusahaan, PT Boga Kuliner Sedap, sebelum akhirnya mengalir ke rekening pribadi MF.

“Dana tersebut dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi terlapor di Bank Mandiri,” ungkap Alfiannor, Rabu (15/7/2026).

Penyelidikan mengungkap praktik tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026. Total dana yang dialihkan mencapai Rp935.600.000, yang merupakan anggaran perusahaan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan.

Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat penyidik menelusuri aliran dana tersebut. Uang yang diduga digelapkan itu diketahui digunakan untuk aktivitas judi online.

Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian hampir mencapai Rp1 miliar. Pihak PT Bina Karya Selaras kemudian menunjuk Lionita Rosi Febriyanti melalui surat kuasa khusus untuk melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banjar pada 7 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

MF akhirnya diamankan di kediamannya di Komplek Abdi Persada Jaya Blok C Nomor 5, Jalan P. Hidayatullah, Kota Banjarmasin. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Zafri Zam Zam, Komplek Sugiono I, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman yang menantinya mencapai lima tahun penjara.

Saat ini, penyidik Polres Banjar masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pos terkait