Jagadmedia.com, BANJAR – Janji perjalanan ibadah umrah yang tak kunjung terealisasi berujung laporan polisi. Seorang pria berinisial IM diamankan jajaran Satreskrim Polres Banjar, Kalimantan Selatan, karena diduga melakukan penipuan bermodus penawaran perjalanan umrah dengan total kerugian korban mencapai Rp321,5 juta.
IM ditangkap anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 12.30 Wita, di sebuah rumah sewaan di Perumahan Bumi Raya Regency Blok D, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengamanan terduga pelaku merupakan hasil penyelidikan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah sewaan di Desa Tungkaran, anggota Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Alfian, Selasa (13/10/2026).
Kasus ini bermula pada November 2025, ketika seorang saksi berinisial RI melihat spanduk penawaran perjalanan umrah yang terpasang di depan rumah terduga pelaku saat menghadiri kegiatan pengajian.
Tertarik dengan tawaran tersebut, RI kemudian menanyakan mekanisme pendaftaran kepada IM. Saat itu, terduga pelaku disebut menawarkan program perjalanan umrah dengan skema fasilitas gratis bagi satu orang untuk setiap 10 peserta yang berangkat.
Tertarik dengan penawaran tersebut, pihak korban kemudian menyetujui program yang ditawarkan. IM disebut meminta uang muka sebesar Rp30 juta yang dibayarkan secara tunai di rumah korban.
Permintaan pembayaran kemudian berlanjut. Pelapor mentransfer uang pelunasan sebesar Rp258 juta ke rekening terduga pelaku. Selain itu, pelapor bersama saksi juga menambahkan satu peserta lain dengan pembayaran melalui transfer sebesar Rp32,5 juta.
Jika digabungkan, total uang yang diserahkan dalam rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp321,5 juta.
Persoalan mulai muncul ketika jadwal keberangkatan yang dijanjikan tidak terlaksana. Para peserta awalnya dijadwalkan berangkat umrah pada 18 November 2025. Namun, menjelang waktu keberangkatan, IM disebut menyampaikan bahwa perjalanan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal dengan sejumlah alasan.
Keberangkatan kemudian dijadwalkan ulang menjadi 29 November 2025. Terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan informasi lanjutan pada 27 November 2025 sekaligus menyerahkan perlengkapan bagi para peserta.
Namun, informasi yang ditunggu tidak kunjung diterima. Pelapor dan saksi justru kembali mendapatkan pesan suara dari terduga pelaku yang menyampaikan bahwa keberangkatan akan kembali diundur.
“Ketika jadwal keberangkatan terus berubah dan informasi yang dijanjikan tidak diterima, pelapor bersama saksi mulai merasa curiga. Mereka kemudian berusaha mencari tahu keberadaan terduga pelaku,” jelas Alfian.
Upaya pencarian tersebut membawa pelapor dan saksi ke sebuah rumah yang diduga pernah ditempati IM di kawasan Gambut. Saat mendatangi lokasi, mereka mendapati rumah dalam keadaan tidak terkunci, tetapi tidak ada orang di dalamnya.
Setelah meminta izin kepada tetangga sekitar karena ketua RT sedang tidak berada di tempat, saksi masuk ke rumah tersebut. Di dalamnya, saksi menemukan sejumlah paspor yang diketahui milik pelapor, saksi, serta peserta lain yang mengikuti program perjalanan umrah.
Temuan dokumen tersebut semakin memperkuat kecurigaan mereka hingga akhirnya kejadian itu dilaporkan ke Polres Banjar untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Setelah diamankan di Desa Tungkaran, IM dibawa ke Unit Reskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian transaksi pembayaran, dokumen paspor yang ditemukan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut dirugikan.
“Terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Unit Reskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami menangani perkara ini berdasarkan laporan yang diterima dan akan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” tegas Alfian.
Dalam perkara ini, IM diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya korban lain maupun jumlah keseluruhan calon jemaah yang terdampak.
