Hutan Pa’au Diganggu Dugaan Tambang Emas Ilegal, Warga Khawatir Sungai Jernih dan Wisata Batu Balian Terancam

Jagadmedia.com, BANJAR – Keasrian hutan di Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tengah menjadi perhatian. Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) disebut mulai membuka kawasan hutan yang selama ini menjadi bagian dari lingkungan alami sekaligus penopang potensi wisata desa.

Informasi tersebut mencuat setelah dua video amatir beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp pada Rabu (9/9/2026) siang.

Dalam dua video berdurasi sekitar 52 detik dan 53 detik tersebut, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator sedang mengeruk lapisan tanah di kawasan hutan.

Pengerukan tampak membuat vegetasi di sekitar lokasi, mulai dari pepohonan hingga tanaman liar, terbuka dan rata dengan tanah. Tidak jauh dari titik pengerukan, terlihat pula sebuah alat yang diduga digunakan untuk menyaring material tanah dalam aktivitas penambangan emas.

Keterangan yang tercantum dalam video menyebutkan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir.

Seorang warga Desa Pa’au yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya aktivitas penambangan tersebut. Menurutnya, kegiatan itu mulai terlihat sejak akhir Agustus 2026.

“Di akhir Agustus kemarin tambang tersebut mulai beroperasi,” ujarnya kepada pewarta melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 11.38 Wita.

Warga tersebut kemudian menyampaikan sejumlah tudingan mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas pertambangan. Termasuk tudingan terhadap pembakal desa dan aparat kepolisian.

Namun, tudingan tersebut masih sebatas keterangan dari warga dan belum terverifikasi secara independen.

Kekhawatiran terbesar warga bukan hanya soal hilangnya tutupan hutan, tetapi juga dampaknya terhadap sungai dan wisata alam yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Pa’au.

Desa Pa’au dikenal memiliki kawasan wisata alam, salah satunya Batu Balian, dengan aliran sungai yang selama ini dikenal jernih dan menjadi daya tarik bagi masyarakat maupun pengunjung.

Warga khawatir aktivitas penambangan di bagian hulu dapat membawa material lumpur ke aliran sungai.

“Secara pribadi saya masih bisa mentoleransi area tambang yang tidak ada ekosistemnya. Sementara di Desa Pa’au selama ini mengembangkan wisata alam Batu Balian dan sungainya yang jernih,” katanya.

Ia berharap aktivitas ekonomi tidak justru menghilangkan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

“Akibat aktivitas ini sudah pasti terancam tutup karena sungainya telah tercampur lumpur lantaran dampak aktivitas tambang di daerah hulunya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, area yang telah mengalami pengerukan disebut-sebut memiliki luasan yang cukup signifikan, bahkan diperkirakan mencapai sekitar satu lapangan sepak bola. Namun, luasan tersebut masih memerlukan verifikasi langsung di lapangan oleh pihak berwenang.

Sementara itu, Pambakal Desa Pa’au, Najmianor, membantah mengetahui adanya aktivitas penambangan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026) sore, Najmianor mengatakan lokasi yang dimaksud berada cukup jauh dari permukiman warga dan berada di wilayah yang berbatasan dengan desa tetangga.

“Saya tidak mengetahui kegiatan aktivitas penambangan tersebut karena aktivitasnya jauh dari permukiman. Letaknya pun berbatasan dengan desa tetangga,” jelasnya.

Najmianor mengungkapkan, pihak Polsek dan pengelola Tahura Sultan Adam baru menghubunginya terkait informasi dugaan aktivitas tersebut.

Ia pun mempersilakan pihak terkait untuk melihat secara langsung lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas pertambangan.

“Silakan melihat lokasinya langsung. Lokasinya jauh di atas dari permukiman warga,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa wilayah Desa Pa’au berada dalam kawasan konservasi pemerintah.

“Pa’au sendiri berada di kawasan konservasi milik pemerintah pusat,” tambahnya.

Persoalan ini menjadi semakin serius apabila aktivitas pertambangan tersebut benar berada di kawasan konservasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kawasan hutan yang diduga terdampak masuk dalam wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam Kalimantan Selatan.

Kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah melalui instansi terkait.

Karena itu, keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang, terutama untuk memastikan status kawasan, legalitas kegiatan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

Selain Desa Pa’au, informasi mengenai dugaan aktivitas serupa juga mencuat di kawasan Desa Belangian, Kecamatan Aranio.

Masyarakat kini berharap persoalan tersebut segera ditelusuri secara menyeluruh. Bagi warga, menjaga hutan bukan sekadar mempertahankan pepohonan, tetapi juga menjaga sungai, wisata alam, serta sumber kehidupan yang diwariskan untuk generasi berikutnya.

Sebab, jika sungai yang selama ini jernih berubah keruh dan kawasan hutan kehilangan keasriannya, yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, melainkan juga masa depan masyarakat yang menggantungkan harapan dari kekayaan alam dan wisata di sekitarnya.

Pos terkait