Jagadmedia.com, BANJAR – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Martapura patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Komplek Berlian Permai Residen 7, Desa Tungkaran, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut pada Jumat (17/7/2026).
“Unit Reskrim Polsek Martapura berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Alfiannor.
Kasus itu bermula ketika Selamat Rianto (33) kehilangan sepeda motor Honda Astrea C-100 tahun 1993 berwarna hitam bernomor polisi DA 5425 AU yang diparkir di teras rumahnya.
Korban diketahui memarkirkan kendaraan tersebut sekitar pukul 19.00 Wita usai pulang bekerja. Sekitar satu jam kemudian, ia bersama istrinya pergi ke Banjarbaru menggunakan sepeda motor lain dan meninggalkan motor Astrea di rumah.
Saat kembali sekitar pukul 00.30 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Upaya pencarian di sekitar lingkungan perumahan tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial DR (43), warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura. Tim Reskrim bergerak menuju rumah terduga pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang masih berada dalam penguasaan pelaku,” ungkap Alfiannor.
Saat menjalani pemeriksaan awal, DR mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut melakukan pencurian bersama rekannya berinisial R (33), seorang buruh yang juga berdomisili di Kecamatan Martapura.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kembali bergerak dan berhasil mengamankan R saat berada di pinggir Jalan Ahmad Yani, Martapura.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Martapura bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C-100, fotokopi BPKB, dan STNK kendaraan untuk menjalani proses penyidikan.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Banjar.




