Polres Banjar Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan, Nilainya Tembus Rp255 Juta

  • Whatsapp

Jagadmedia.com, BANJAR – Pengungkapan sejumlah kasus narkotika di wilayah Kabupaten Banjar menghasilkan barang bukti sabu dengan jumlah mencapai 141,84 gram. Dari total tersebut, satu perkara yang melibatkan tersangka berinisial J menyumbang barang bukti paling besar, yakni 120,89 gram.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan jajaran Polres Banjar di Aula Satresnarkoba Polres Banjar, Jumat (6/11/2026) pagi. Pemusnahan ini menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara sekaligus upaya mencegah narkotika kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan dipimpin Kanit 2 Satresnarkoba Polres Banjar Ipda Muhammad Ari Maulana, mewakili Kasat Resnarkoba. Sejumlah unsur terkait turut hadir menyaksikan, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasat Tahti, Kasi Hukum, Kasi Humas, serta personel Siwas, Propam dan Satresnarkoba.

Kapolres Banjar AKBP Boni Arifianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja jajaran Satresnarkoba bersama sejumlah Polsek dalam mengungkap kasus peredaran narkotika.

Menurutnya, keberhasilan mengamankan barang bukti dalam berbagai perkara harus diikuti dengan proses penegakan hukum yang transparan dan sesuai prosedur, termasuk pemusnahan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Kami juga memastikan seluruh proses penanganan barang bukti berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada celah bagi narkotika untuk kembali disalahgunakan atau beredar di lingkungan masyarakat,” ungkap Alfian menyampaikan pesan Kapolres.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kelompok perkara. Rinciannya, tersangka MR dengan sabu 4,95 gram, F dan M sebanyak 5 gram, F sebanyak 5 gram, J sebanyak 120,89 gram, AS sebanyak 1 gram, M sebanyak 1 gram, serta AFR sebanyak 4 gram.

Besarnya barang bukti dari perkara tersangka J menjadi perhatian tersendiri karena mencapai lebih dari 85 persen dari keseluruhan sabu yang dimusnahkan.

Apabila dihitung berdasarkan estimasi harga Rp1,8 juta per gram, seluruh barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp255,3 juta.

Lebih dari itu, pemusnahan 141,84 gram sabu tersebut diperkirakan memiliki dampak besar terhadap upaya perlindungan masyarakat. Dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan delapan orang, jumlah tersebut berpotensi menjangkau hingga 1.134 orang.

Alfian menambahkan, pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat dalam memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengambil peran dalam menjaga lingkungan masing-masing. Jangan sampai keluarga maupun generasi muda menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Melalui langkah penindakan dan pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga Kabupaten Banjar tetap aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan berlangsung lancar dengan disaksikan sejumlah unsur terkait sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam proses penegakan hukum.

Pos terkait