Rekayasa Kematian Terbongkar, Kapolres Banjar: Korban Diduga Dibunuh lalu Digantung Agar Terlihat Bunuh Diri

  • Whatsapp

Jagadmedia.com, BANJAR – Misteri kematian seorang perempuan di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap. Peristiwa yang semula diduga sebagai kematian akibat bunuh diri ternyata mengarah pada dugaan pembunuhan berencana yang disertai upaya merekayasa kondisi jasad korban.

Polres Banjar mengungkap, korban berinisial NH (51) diduga terlebih dahulu dibunuh menggunakan senjata tajam oleh tersangka U (62), yang merupakan warga satu desa. Setelah korban tidak berdaya, tersangka diduga menggantung tubuh korban di sebuah pohon di pinggir sungai kecil untuk menciptakan kesan seolah-olah korban mengakhiri hidupnya sendiri.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Tathya Dharaka Polres Banjar, Rabu (29/7/2026) pagi.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi jajaran Satreskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, serta Kanit Pidum Polres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, pengungkapan perkara ini menjadi bukti bahwa setiap peristiwa kematian tidak hanya dilihat dari kondisi korban saat ditemukan, tetapi juga harus ditelusuri melalui rangkaian penyelidikan dan pembuktian secara menyeluruh.

“Awalnya, kondisi korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung dapat menimbulkan dugaan bahwa korban meninggal karena bunuh diri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam dan didukung hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan,” ujar AKBP Dr. Fadli.

Menurut Kapolres, hasil autopsi menemukan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuh korban. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana di balik kematian NH.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan upaya untuk menghilangkan jejak dan merekayasa peristiwa. Korban diduga lebih dahulu diserang menggunakan senjata tajam, kemudian tubuhnya digantung menggunakan tali yang disambung dengan kain kerudung agar seolah-olah meninggal karena bunuh diri,” jelasnya.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar dalam mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rangkaian peristiwa, serta mencocokkan temuan di lokasi dengan hasil pemeriksaan medis.

“Setiap keterangan dan barang bukti kami dalami secara cermat. Kami tidak hanya melihat kondisi korban ketika ditemukan, tetapi juga menelusuri apa yang terjadi sebelum korban meninggal. Dari rangkaian itulah dugaan rekayasa tersebut akhirnya dapat terungkap,” tegas AKBP Dr. Fadli.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa sakit hati dan dendam yang telah dipendam tersangka. U disebut tidak terima karena pekerjaan pendulangan emas tradisional yang sebelumnya dilakukannya diambil alih oleh suami korban.

Selain itu, tersangka juga mengaku sering mendapat ejekan dari korban ketika pulang dari kegiatan mendulang emas.

Penyidik menduga rencana untuk menghabisi nyawa korban telah disampaikan tersangka kepada seorang saksi berinisial RA pada Sabtu (6/6/2026).

Keesokan harinya, Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka diduga telah menunggu korban keluar dari rumah sambil membawa sebilah pisau yang telah dipersiapkan.

Saat korban keluar, tersangka kemudian mengikuti dari belakang sejauh kurang lebih 30 meter sebelum melakukan penyerangan.

Korban diduga ditusuk sebanyak tiga kali pada bagian pinggang kanan hingga terjatuh terlentang. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, tersangka kembali melakukan penyerangan pada bagian leher dan dada hingga korban tidak berdaya.

Setelah itu, tubuh korban diduga diseret sejauh sekitar tiga meter menuju tepi sungai kecil.

Tersangka kemudian pulang ke rumah korban untuk mengambil tali tambang plastik. Setelah kembali ke lokasi, tali tersebut diduga disambungkan dengan kain kerudung milik korban dan digunakan untuk menggantung tubuh korban pada batang pohon.

Jasad NH baru ditemukan sekitar 17 hari setelah peristiwa tersebut. Saat ditemukan, sebagian tubuh korban telah menjadi tengkorak dan berada dalam posisi tergantung.

Jenazah kemudian dievakuasi serta dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan autopsi.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, tim medis menemukan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuh korban.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar diterbitkannya Laporan Polisi Model A. Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar kemudian melakukan penyelidikan serta memburu keberadaan tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan U di rumahnya pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Tersangka kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses interogasi, U mengakui perbuatannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang dan kumpang kayu berwarna kuning, pakaian yang diduga digunakan tersangka, pakaian milik korban, serta tali tambang plastik yang tersambung dengan kain kerudung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Kami akan menuntaskan proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Kapolres Banjar.

Pos terkait