Jagadmedia.com, BANJAR – Persoalan rumah tangga yang dipicu masalah uang diduga berujung aksi kekerasan fisik. Seorang pria berinisial IK (30) harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri di kawasan Komplek Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Setelah sempat dilaporkan korban, keberadaan pria tersebut akhirnya terendus oleh jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar. IK kemudian diamankan petugas di kediamannya pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Peristiwa dugaan KDRT itu sendiri dilaporkan terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.08 Wita. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, insiden bermula dari perselisihan terkait persoalan uang yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran.
Situasi yang semula berupa cekcok rumah tangga diduga berubah menjadi aksi kekerasan. Korban mengaku tangannya dicengkeram, ditendang pada bagian kaki dan pinggang, hingga didorong dengan keras sampai tubuhnya membentur lemari dan jendela.
Tak hanya itu, korban juga mengaku sempat dikejar ketika berusaha menyelamatkan diri. Bahkan, dalam keterangannya, korban turut menyampaikan adanya ancaman serta dugaan pelecehan fisik yang dialaminya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terlapor.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tim Resmob mendatangi rumah yang menjadi lokasi keberadaan IK di Komplek Batung Batulis Permai. Saat dilakukan pengecekan, pria tersebut ditemukan berada di tempat dan langsung diamankan tanpa menunggu waktu lama.
Selanjutnya, IK dibawa ke Pos Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi awal sebelum diserahkan ke Polres Banjar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut kepolisian atas laporan dugaan kekerasan yang dialami korban.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus memastikan keberadaan terlapor. Dari hasil penelusuran, identitas dan lokasi yang bersangkutan berhasil diketahui hingga akhirnya petugas melakukan penindakan,” ungkap Alfian.
Menurutnya, terduga pelaku ditemukan berada di rumahnya di kawasan Desa Cindai Alus saat anggota Resmob mendatangi lokasi pada Rabu malam.
“Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Banjar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, IK disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Polres Banjar menegaskan bahwa setiap laporan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga akan ditindaklanjuti melalui proses hukum. Sebab, persoalan rumah tangga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap pasangan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa rumah tangga semestinya menjadi ruang aman bagi setiap anggota keluarga, bukan tempat seseorang harus menghadapi ancaman maupun tindakan kekerasan.









