Terungkap, pasutri rencanakan pembunuhan pemilik salon di Martapura

Jagadmedia.com, BANJAR – Pelarian pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang pemilik salon di Martapura, Kabupaten Banjar, akhirnya terhenti di Kalimantan Tengah.

HS (35) dan istrinya, M (35), ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Banjar, Resmob Polda Kalsel, dan Resmob Polda Kalteng di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sulawesi, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Keduanya sebelumnya diduga melakukan pembunuhan terhadap WMJ (70), pemilik salon di Jalan Sukaramai, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pelacakan setelah keduanya melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah usai menjalankan aksinya.

“Motif utama para pelaku adalah menguasai harta benda milik korban,” kata Fadli dalam konferensi pers, Sabtu (5/9/2026) pagi.

Dalam menjalankan aksinya, M terlebih dahulu datang ke salon korban dengan berpura-pura hendak memotong rambut. Setelah itu, HS menyusul masuk ke dalam salon.

M kemudian meminta korban menyemir rambutnya. Saat perhatian korban teralihkan, HS yang berpura-pura hendak memotong rambut justru mengambil pisau penikam sepanjang 21 sentimeter yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Korban sempat menolak karena waktu operasional salon hampir berakhir. Namun, HS kemudian mengarahkan pisau ke bagian dada kanan korban.

Korban berteriak meminta pertolongan. M kemudian membekap korban dari belakang, sedangkan HS menyerang korban menggunakan pisau hingga menyebabkan luka tusukan dan luka pada bagian leher.

Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi.

Hasil pemeriksaan visum menunjukkan terdapat 10 luka tusukan dan satu luka gorok di bagian leher korban.

Setelah korban tidak berdaya, M masuk ke kamar dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Barang tersebut antara lain dua cincin emas, sepasang anting, kalung perak bermata batu putih, satu unit handphone Oppo A3X, serta dua jam tangan.

Sehari setelah kejadian, salah satu cincin emas milik korban dijual HS di Banjarmasin. Cincin tersebut laku Rp28 juta.

Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp17,5 juta serta sebuah handphone Realme.

Namun, upaya keduanya untuk menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Kalimantan Tengah tidak berlangsung lama.

Polisi akhirnya menemukan keberadaan mereka di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kapuas. Saat hendak ditangkap, HS disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Saat hendak ditangkap, pelaku HS berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Fadli.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembunuhan, termasuk pakaian korban yang terdapat bercak darah, pisau penikam beserta kumpangnya, sepeda motor Honda Beat, perhiasan emas dan perak, serta sejumlah handphone.

Atas kasus tersebut, HS dan M dijerat Pasal 479 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pos terkait