Dugaan Penggelapan Tiga Motor Terbongkar, MN Diciduk Resmob Polres Banjar

Jagadmedia.com, BANJAR – Tiga unit sepeda motor yang sempat diduga digelapkan akhirnya berhasil ditemukan polisi. Pengungkapan kasus tersebut berujung pada diamankannya seorang pria berinisial MN di kediamannya di Desa Sungai Pinang Lama, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Minggu (20/9/2026).

MN diamankan tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjar bersama personel Polsek Sungai Tabuk setelah polisi menerima laporan dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menemukan tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ketiganya langsung diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Sungai Tabuk AKP Margito mengatakan, keberadaan MN diketahui setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan dugaan penggelapan diterima.

“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan, anggota langsung melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan personel Polsek Sungai Tabuk,” ujar Margito.

Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk memastikan proses pengamanan berjalan sesuai prosedur. MN kemudian diamankan di rumahnya tanpa disebutkan adanya perlawanan.

Tiga kendaraan yang turut diamankan masing-masing Kawasaki Ninja RR New warna hitam merah tahun 2013, Kawasaki Ninja RR New warna hitam merah tahun 2015, serta Yamaha FIZR warna silver kuning tahun 2002.

Kasus tersebut bermula ketika pelapor berinisial MS meminta MN mengambil sejumlah sepeda motor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada pelapor.

Salah satu kendaraan, Kawasaki Ninja RR New tahun 2013, disebut diambil pada Juni 2026 dan dibawa ke wilayah Sungai Tabuk. Setelah itu, MN kembali mengambil Kawasaki Ninja RR New tahun 2015.

Namun, kendaraan-kendaraan tersebut diduga tidak kunjung dikembalikan kepada pelapor. Komunikasi antara pelapor dan MN juga disebut terputus.

Akibat kejadian tersebut, MS mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp44,6 juta.

Laporan dugaan penggelapan kemudian dibuat di SPKT Polres Banjar pada Jumat (4/9/2026).

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MN sekaligus menelusuri kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga pada Minggu sekitar pukul 08.00 Wita, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Banjar memperoleh informasi mengenai keberadaan MN di Desa Sungai Pinang Lama.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan anggota Polsek Sungai Tabuk. MN akhirnya diamankan di rumahnya.

“Barang yang ditemukan selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Banjar,” jelas Margito.

MN selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banjar. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut, di antaranya WH dan BF.

Dalam perkara ini, MN disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Pos terkait