Jagadmedia.com, BANJAR – Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong menjadi perhatian serius Polres Banjar dalam pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2026. Tak hanya meningkatkan kedisiplinan pengendara, operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, juga difokuskan untuk menekan pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan di halaman Mapolres Banjar, Senin (26/10/2026) pagi.
Kapolres Banjar AKBP Boni Arifianto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 34 personel untuk melaksanakan operasi tersebut. Pelaksanaannya juga melibatkan unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Menurutnya, salah satu perhatian utama dalam operasi kali ini adalah mencegah perilaku berkendara yang tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Sejumlah titik di Kecamatan Sungai Tabuk dan Martapura menjadi perhatian khusus petugas, menyusul adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
“Kami akan meningkatkan pengawasan di sejumlah kawasan yang terindikasi menjadi lokasi balap liar. Aktivitas seperti ini tidak bisa dianggap sepele karena berisiko menyebabkan kecelakaan fatal sekaligus mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegas AKBP Boni.
Selain balap liar, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong juga menjadi salah satu sasaran penindakan.
Kapolres menegaskan, kendaraan yang kedapatan digunakan untuk aktivitas balap liar maupun melakukan pelanggaran serius akan dikenakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin jalan raya dijadikan tempat untuk kegiatan yang membahayakan orang lain. Kendaraan yang melanggar dapat ditahan dan pengendaranya dikenakan tilang,” ujarnya.
Di sisi lain, Polres Banjar juga mengedepankan pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas. Sebanyak 60 persen penindakan ditargetkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara 35 persen berupa teguran dan 5 persen melalui tilang manual.
AKBP Boni menjelaskan, penerapan ETLE menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong penegakan aturan lalu lintas yang lebih tertib.
“Penindakan kita utamakan melalui ETLE dengan komposisi 60 persen. Kemudian 35 persen berupa teguran dan 5 persen tilang manual. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Operasi Patuh Intan 2026 juga menyasar jalur-jalur utama di Kabupaten Banjar, termasuk ruas jalan penghubung antarwilayah yang dinilai memiliki potensi pelanggaran lalu lintas.
Melalui operasi ini, Polres Banjar mengajak seluruh masyarakat untuk lebih disiplin saat berkendara, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, serta menghindari segala bentuk aksi yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
